[ASK] Mohon penjelasan, apakah manqul hanya kepada LDII? Bolehkah kita manqul kepada para ulama di berbagai negeri lain yang tentu saja bukan anggota LDII??
[Answer] Kalau ulama lain yang tidak memiliki paradigma / kedisiplinan bahwa ilmu Agama Islam itu harus manqul, maka akan percuma saja, karena asal muasalnya jika bukan dari manqul, masih bisa disebut ro’yi…..
Kalau memang berminat maka carilah ulama / guru / ustadz yang memang memiliki paradigma/berdisiplin dalam ilmu manqul khususnya untuk ilmu Agama Islam (Al Quran dan Hadits Sunnah Rosululloh S.A.W) tidak mesti harus dari ulama/guru/ustadz LDII saja, yang penting yaitu memiliki faham bahwa Ilmu Agama Islam itu harus manqul demi menjaga kemurnian agama kita (Islam) sendiri.
Untuk menjaga kemurnian suatu cerita atau kisah adalah dengan cara penyampaian oleh si empu nya cerita atau oleh orang yang mengalami sendiri atau paling tidak melihatnya sendiri suatu peristiwa tersebut.
Itulah yang diamalkan oleh orang-orang iman ketika jaman nabi-nabi dahulu kala, oleh para sahabat-sahabat rosul. Kalau semua pengikut / pemeluk Islam berdisiplin dalam menuntut ilmu Islam (Al Quran dan Hadits sunnah Rosul) dengan cara estafet/manqul atau getok tular (bahasa jawa) seperti itu, maka niscaya akan terjaga kemurnian ilmu Islam tersebut semenjak diajarkan atau diperkenalkan oleh Rosul ketika itu…… maka juga tidak akan ada perselisihan atau khilafiyah ……